Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Perpajakan untuk Skema Gross Split Akan Terbit Bulan Ini

Kompas.com - 07/07/2017, 12:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk skema gross split, skema eksplorasi dan eksploitasi yang kini diadopsi pemerintah menggantikan skema cost recovery. PP ini ditargetkan terbt pada Juli ini. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, penerbitan PP perpajakan gross split itu lantaran aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) berbasis gross split.

Selain itu, PP ini akan memperjelas aturan perpajakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas berbasis gross split.

"Kami mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas," kata Arcandra dikutip dari laman resmi www.esdm.go.id, Jumat (7/7/2017). 

"Ada usul sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir sebanding dengan PP nomor 79 dimana PP 79 mengatur cost recovery, yang ini mengatur gross split."

(Baca: Begini Memahami "Gross Split" Pengganti "Cost Recovery" Migas)

PP perpajakan skema gross split ini akan melengkapi PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi.

PP Nomor 27 Tahun 2017 sendiri baru diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017 lalu.  

PP Nomor 27 Tahun 2017 ini menegaskan, bahwa Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja.

Sejumlah poin penting dalam PP perpajakan skema gross split ini yakni adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.

"Sama dengan PP 79 juga ada perlakuan-perlakuan khusus untuk perpajakan untuk usaha migas. Draf-nya sudah ada semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," ujar Arcandra.

(Baca: Pengusaha Migas Nilai Skema "Gross Split" Tidak Menarik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com