Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Perpajakan untuk Skema Gross Split Akan Terbit Bulan Ini

Kompas.com - 07/07/2017, 12:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk skema gross split, skema eksplorasi dan eksploitasi yang kini diadopsi pemerintah menggantikan skema cost recovery. PP ini ditargetkan terbt pada Juli ini. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, penerbitan PP perpajakan gross split itu lantaran aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) berbasis gross split.

Selain itu, PP ini akan memperjelas aturan perpajakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas berbasis gross split.

"Kami mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas," kata Arcandra dikutip dari laman resmi www.esdm.go.id, Jumat (7/7/2017). 

"Ada usul sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir sebanding dengan PP nomor 79 dimana PP 79 mengatur cost recovery, yang ini mengatur gross split."

(Baca: Begini Memahami "Gross Split" Pengganti "Cost Recovery" Migas)

PP perpajakan skema gross split ini akan melengkapi PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi.

PP Nomor 27 Tahun 2017 sendiri baru diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017 lalu.  

PP Nomor 27 Tahun 2017 ini menegaskan, bahwa Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja.

Sejumlah poin penting dalam PP perpajakan skema gross split ini yakni adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.

"Sama dengan PP 79 juga ada perlakuan-perlakuan khusus untuk perpajakan untuk usaha migas. Draf-nya sudah ada semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," ujar Arcandra.

(Baca: Pengusaha Migas Nilai Skema "Gross Split" Tidak Menarik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com