Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips dan Trik Dalam Memilih Investasi Lahan Kosong

Kompas.com - 09/07/2017, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain membuka usaha, investasi juga merupakan salah satu solusi cerdas untuk memperoleh penghasilan dengan jumlah yang cukup besar.

Investasi yang cerdas, salah satunya ialah investasi lahan kosong yakni membeli lahan tanpa bangunan di atasnya dan akan dijual kembali ketika harganya naik.

Saat ini tanah menjadi objek investasi yang cukup populer di masyarakat. Banyak orang memilih jenis investasi ini karena harganya yang dirasa terus naik dari tahun ke tahun.

Pertumbuhan properti yang terus meningkat akan membuat lahan mengalami kelangkaan secara perlahan.

Permintaan tanah pun kian meningkat dibandingkan persediaan yang ada. Sebelum memutuskan untuk investasi lahan kosong, simaklah tips berinvestasi di lahan kosong berikut ini.

1. Periksa Legalitas Tanah

Legalitas merupakan faktor yang sangat vital ketika membeli tanah. Lahan kosong yang Anda beli harus berlegalitas free, clean and clear.

Maksud dari free yaitu lahan tersebut bebas sengketa. Legalitas kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat resmi/asli yang tertera atas nama pemilik.

Notaris setempat bisa membantu Anda untuk mengecek aspek legalitas tanah tersebut. Selanjutnya Clean yakni tanah tersebut sedang tidak berpenghuni atau digunakan untuk kegiatan lain, atau tidak diduduki oleh orang-orang yang tidak berhak.

Sedangkan clear adalah ukuran tanah tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batasnya.

2. Amankan Lokasi

Jika sudah membeli sebidang tanah, namun tidak dikembangkan secara langsung, maka Anda harus memagari tanah tersebut sebagai batas. Hal ini untuk mengantisipasi adanya okupansi atau penyerobotan oleh pihak lain. Karena hal seperti itu bisa saja akan merepotkan dan merugikan Anda.

3. Pilih Kawasan Yang Prospektif

Lahan kosong tidak bisa menghasilkan pemasukan atau income. Kecuali bila lahan tersebut berada di lokasi yang strategis, seperti di pusat kota, hook atau tepi jalan raya.

Tanah-tanah yang ada di lokasi sangat strategis dengan luas kurang dari satu hektar di tengah kota yang padat, biasanya dapat disewakan. Lahan di lokasi semacam itu dapat disewakan sebagai kafe, pompa bensin dan lain sebagainya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com