Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: Penghasilan Tidak Kena Pajak Harusnya Naikkan Daya Beli

Kompas.com - 21/07/2017, 15:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini batas PTKP yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Namun Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai, perubahan batas PTKP harusnya mendorong daya beli masyarakat.

"Umumnya kalau mau disesuaikan, arahnya (harusnya) naik bukan turun," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurut dia, bila batas PTKP naik di atas Rp 4,5 juta, maka penghasilan yang bisa digunakan masyarakat untuk konsumsi bisa semakin besar.

Namun bila batasnya diturunkan, maka penghasilan yang kena pajak akan menjadi lebih banyak, sementara uang untuk konsumsi berkurang.

Meski ada kekhawatiran kenaikan batas PTKP akan membuat penerimaan pajak turun, namun Darmin tidak meyakini hal itu. Menurutnya, besaran penerimaan pajak lebih ditentukan oleh kepatuhan wajib pajak.

"Pengaruh dari menaikkan PTKP itu memperbesar penghasilan yang tertahan di penerimanya, pajaknya mengecil sedikit, tapi belanjanya naik," kata Darmin.

Seperti diketahui, konsumsi rumah tangga adalah salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Artinya, kenaikan tingkat konsumsi diharapkan bisa mendorong ekonomi tumbuh lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com