Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Tampung Uang Sitaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kompas.com - 22/07/2017, 10:37 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank BRI digandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal penanganan uang sita perkara dari berbagai tindakan hukum yang telah diputus oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Corporate Secretary Bank BRI, Hari Siaga mengatakan bahwa kerja sama itu merupakan salah satu upaya BRI mendorong implementasi penegakan hukum di sektor keuangan.

"Kami berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya program penyelamatan uang sita yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat tujuan dan tepat administrasi," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2017).

Uang sitaan tersebut juga punya manfaat bisa meningkatkan struktur dana Bank BRI. Sekaligus menjadi pemasukan bagi negara melalui Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) .

Saat ini diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyelamatan uang negara dengan total yang disetorkan kepada kas negara sebesar Rp 13,3 miliar melalui Bank BRI.

Ada tiga tindak pidana kejahatan keuangan yang telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Salah satunya adalah perkara tindak pidana korupsi Gardu Induk Kadipaten PT PLN Tahun 2011-2013.

Kedua, tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran operasional pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendis Kemenag dangan total penyelamatan uang negara sebesar Rp 1,1 miliar. Ketiga, tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2007 dengan total penyelamatan sebesar Rp 1,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com