Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perppu, Ditjen Pajak Diminta Tak Lagi Beralasan Target Meleset

Kompas.com - 23/07/2017, 17:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji meminta kepada pemerintah untuk tidak lagi mengumbar alasan terkait melesetnya penerimaan pajak.

Sebab, dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak memiliki kewenangan yang besar.

"Sudah tidak ada lagi alasan target tidak tercapai dan tax rasio tidak meningkat," ujar Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji dalam acara diskusi pajak di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Menurut Sarmuji, dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 seharusnya Ditjen Pajak bisa lebih mudah menggali potensi pajak baru yang selama ini belum terjangkau (ekstensifikasi).

Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak bisa mengakses informasi keuangan nasabah tanpa perlu lagi meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama ini, Ditjen Pajak dinilai selalu selalu menyasar wajib pajak yang itu-itu saja. Sehingga muncul istilah sindiran Ditjen Pajak hanya memburu binatang di kebun binatang.

Sarmuji mengatakan, kemungkinan DPR akan menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2017, sebab aturan ini dianggap mendesak agar Indonesia bisa memenuhi ketentuan pajak internasional.

Bila itu terjadi, maka Perppu tersebut akan lansung disahkan menjadi undang-undang. Dalam APBN 2017, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.307,3 triliun. Namun target itu rencananya akan diturunkan Rp 30 triliun di APBN Perubahan 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com