Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF Khawatirkan Wewenang Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah

Kompas.com - 23/07/2017, 19:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses informasi keuangan secara leluasa membuat nasabah perbankan merasa cemas.

Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Enny Sri Hartati, kegundahan para nasabah terjadi akibat tidak adanya aturan ketat yang menjamin data tersebut tidak disalahgunakan.

"Data terbuka, tetapi belum ada keyakinan apa aturan bakunya yang bisa memagari kepentingan mereka," ujarnya dalam acara diskusi pajak di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Di sisi lain, pemahaman atau interpretasi aturan oleh petugas pajak juga kerap berbeda-beda di setiap kantor pajak. Hal ini sudah diketahui oleh banyak masyarakat.

Dari pengalaman itu, masyarakat khawatir terjadi perbedaan antara aturan dengan pelaksanaan di lapangan. Sebab bukan tidak mungkin, aturan kewenangan mengakses informasi keuangan diintepretasikan berbeda.

Menurut Enny, perlu adanya satu aturan yang memberikan arahan kepada seluruh petugas pajak terkait kewenangan mengakses informasi keuangan nasabah. Aturan itu juga harus ditetapkan secara konsisten. Hal lain yang tidak kalah penting yaitu aturan terkait sanksi.

Pemerintah atau Ditjen Pajak harus membuat aturan dengan saksi tegas bagi petugas pajak yang membocorkan data keuangan nasabah kepada pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perpajakan.

"Yang saya benar-benar garis bawahi adalah kemanfaatan keterbukaan namun dengan potensi kemudharatannya harus bisa diantisipasi," kata Enny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan itu dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau petugas pajak.

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengakses informasi keuangan nasabah tanpa perlu lagi meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com