Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah UMKM Go Public, Kadin Usul Syarat Ini Dihapus

Kompas.com - 24/07/2017, 17:38 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani meminta otoritas agar mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan go public atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia mengusulkan agar persyaratan adanya jabatan Komisaris Independen pada perusahaan UMKM dihapuskan. 

"Kami dorong perusahaan anggota Kadin bisa masuk ke bursa terutama UMKM untuk IPO. Tapi kita minta kemudahan untuk mereka IPO. Itu yang kita koordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Rosan di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Saat ini, penyebab belum banyaknya UMKM yang bisa melantai di bursa lantaran terbentur regulasi dan sejumlah syarat lainnya. Namun ke depan potensinya diprediksi Kadin cukup besar. Data Kadin, ada 2.600 UMKM yang terdaftar di organisasinya.

"Makanya perlu kemudahan-kemudahan. Kalau untuk go public kan biayanya masih berat buat mereka. Kita usahakan diberikan kemudahan pembiayaan. Jadi itu kita koordinasikan juga," kata dia.

Sejauh ini, baru 3-4 UMKM yang dianggap Kadin mampu untuk go public. Dengan nilai asetnya yang sudah berada di kisaran angka Rp 20-50 miliar.

"Itu sudah layak go public. Aset Rp 10 miliar pun sudah bisa melantai dengan laporan keuangan 1 tahun terakhir," tutup Rosan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com