Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Investasi Yusuf Mansur, MUI Serahkan ke OJK

Kompas.com - 24/07/2017, 21:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyerahkan putusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait investasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur.

Pada 2016 lalu, masyarakat dari Surabaya melapor ke Mabes Polri karena merasa menjadi korban penipuan program investasi Yusuf Mansur. Baru-baru ini, beberapa warga Surabaya kembali melaporkan Yusuf Mansur ke Polda Jatim karena merasa dirugikan oleh program investasi Yusuf Mansur.

"Itu kewenangan OJK ya. Kalau soal regulasi, kami tidak memasuki wilayah itu," kata Ma'ruf, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Bentuk investasi yang ditawarkan pihak Yusuf Mansur beragam, mulai dari investasi usaha patungan, patungan aset, hingga investasi haji dan umroh. Ma'ruf mengatakan metode investasi patungan ini ada di dalam ekonomi syariah, disebut dengan syirkah.

Ia menjelaskan, syirkah merupakan kerja sama antara beberapa orang, yang untung dan ruginya ditanggung bersama.

"Tapi dari sisi aturannya seperti apa, ya kami serahkan ke OJK. Jadi bisa saja ini sesuai syariah, tapi tidak legal dan bisa tidak syariah tapi legal," kata Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com