Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Akses Informasi Keuangan Siap Dibawa ke Paripurna

Kompas.com - 25/07/2017, 08:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pendapat akhir mini fraksi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hasilnya, mayoritas fraksi di DPR menyetujui Perppu No 1 Tahun 2017 pada tingkat I. Selanjutnya, Perppu akan dibawa ke tingkat II yaitu rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungan penetapan Perppu menjadi undang-undang," ujar Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng dalam rapat kerja dengan pemerintah, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Fraksi yang menerima yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Nasdem, Hanura. Sementara itu Fraksi Gerindra memutuskan untuk menolak Perppu No 1 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang.

Gerindra menilai aturan akses informasi keuangan tidak seharusnya dimasukan ke dalam Perppu. Namun lebih tepat dimasukan ke dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski begitu, sembilan fraksi yang menerima Perppu Akses Informasi disahkan menjadi UU juga memberikan berbagai catatan, terutama terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Catatan itu di antaranya meminta adanya aturan turunan yang mengatur tentang sanksi tegas kepada petugas pajak yang menyelewengkan data nasabah dan besaran rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya, Perppu akan dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan menjadi UU.

Perppu akses informasi keuangan dikeluarkan pemerintah untuk memenuhi standar kebijakan internasional terkait pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Meski begitu diakui pemerintah, Perppu tersebut juga dibuat untuk mengakomodir kepentingan nasional.

Saat ini, banyak wajib pajak Indonesia yang menyimpan harta di dalam dan luar negeri namun belum dilaporkan kepada negara. Dengan adanya Perppu itu maka Ditjen Pajak bisa mengakses informasi keuangan para wajib pajak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com