Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa

Kompas.com - 25/07/2017, 08:04 WIB
Firdaus Putra, HC

Penulis

Rekayasa ulang itu perlu dikerangkakan dalam perencanaan strategis (renstra) sehingga berbagai perubahan berjalan padu. Misalnya saja, banyak KUD yang mengalami degenerasi dengan anggota tua lebih banyak daripada yang muda. Alhasil, regenerasi kepengurusan tersendat.

Lewat rekayasa ulang itu, KUD didorong terbuka bagi semua orang dan semua lapisan umur. Dengan cara begitu masalah degenerasi dapat diselesaikan.

Nothing to lose

Bagi KUD-KUD yang tak lagi bergerak di sektor pertanian atau pangan, rekayasa ulang seharusnya dapat dilakukan tanpa beban (nothing to lose). Apa sebab? Karena sejatinya KUD sekadar bentuk, sedang apa yang esensial adalah spirit koperasinya.

KUD bisa berubah bentuk menjadi apa pun selama masih berwujud koperasi dengan visi menyejahterakan anggota dan memberi dampak sosial bagi masyarakat.

Sebaliknya dengan rekayasa ulang, koperasi akan peroleh vitalitas baru dengan daya ungkit lebih besar. Itulah koperasi perubahan yang memiliki kapabilitas dinamis (dynamic capability) sehingga selalu adaptif dengan zaman.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak lain tak perlu lagi menyeret-nyeret KUD ke sektor pertanian atau pangan. Masih ada model lain seperti koperasi tani (koptan) yang jelas-jelas berbasis kelompok tani (poktan/gapoktan) yang lebih tepat untuk digandeng tangan.

Sularso, Dirjen Koperasi era Orde Baru, yang sampai sekarang masih aktif di gerakan koperasi dengan gemas menegaskan, "Koperasi bisa besar tanpa harus merepotkan pihak lain. Kebijakan pemerintah hanya menjadi variabel eksternal, namun berhasil-gagalnya kembali pada daya internal (inner power) koperasinya masing-masing. Dan koperasi yang baik tidak mengemis-emis bantuan negara."

Jadi, rekayasa ulang KUD bukan kebutuhan pemerintah sebagai variabel eksternal. Namun, kebutuhan KUD itu sendiri yang masih ingin hidup minimal 20 tahun yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com