Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Pelaporan Saldo Rekening Rp 1 Miliar Masih Bisa Berubah

Kompas.com - 25/07/2017, 11:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah membuat batas minimal saldo rekening nasabah dalam negeri yang wajib di laporkan bank kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Rp 1 miliar.

Namun batasan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu masih bisa berubah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka celah tersebut setelah mendapatkan masukan dari seluruh fraksi di DPR. Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

"Untuk saat ini mungkin yang paling baik kami tetap dengan PMK yang Rp 1 miliar tapi kami akan lakukan kalkulasi kalau memang diperlukan," ujar Sri Mulyani, Senin (24/7/2017) malam.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku memahami usulan salah satu fraksi agar batas saldo rekening yang wajib dilaporkan mengikuti batas rekening yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu Rp 2 miliar.

Namun, tutur Sri Mulyani, kalkulasi batas minimal pelaporan saldo rekening memerlukan pembahasan mendalam. Sebab ia ingin kerja Ditjen Pajak bisa optimal dalam hal pengumpulan penerimaan negara.

Namun di sisi lain, pemerintah tak menginginkan masyarakat khawatir dengan pelaporan saldo rekening kepada Ditjen Pajak tersebut.

Oleh karena itu ia mengaku akan senang hati bila ada rapat kerja susulan dengan DPR terkait pembahasan kalkulasi batas pelaporan saldo rekening.

"Sehingga Komisi XI bisa sama-sama melihat basis pajak yang seperti apa yang kita sedang diskusikan dan apa manfaatnya bagi kita semua," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi Komisi XI mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Aturan itu membuat Ditjen Pajak bisa leluasa mengakses informasi keuangan nasabah.

Selain itu, Perppu akses informasi keuangan juga mewajibkan bank melaporkan rekening nasabah kepada Ditjen Pajak. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan mengeluarkan aturan turunan Perppu yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.

Salah satu yang diatur yaitu batas minimal saldo rekening nasabah yang wajib dilaporkan bank ke Ditjen Pajak.

Sebelumya, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan Rp 200 juta. Namun setelah dikritik banyak pihak, batasan saldo itu ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar. Sembilan dari 10 fraksi di DPR sudah menyetujui Perppu Nomer 1 Tahun 2017 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Meski begitu, mereka memberikan sejumlah catatan. Salah satu catatan yang diberikan yaitu terkait batas minimal pelaporan saldo rekening dan perlunya sanksi tegas kepada petugas pajak yang menyelewengkan data nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com