Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rancang Undang-undang Pengendalian Harga Pangan

Kompas.com - 25/07/2017, 21:17 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, akan melakukan kajian bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerapkan Undang-undang pengendalian harga pangan seperti di Malaysia.

"Kami ingin melakukan kajian terutama kaitannya dengan Kemendag tentang Undang-undang pengendalian harga seperti di Malaysia," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Hari Priyono di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Menurut Hari, dengan adanya Undang-undang pendengalian harga pangan, maka akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha termasuk pemerintah dalam hal penegakan hukum.

"Kami sedang melakukan pengkajian itu, mudah-mudahan dengan law enforcement (penegakan hukum) itu kami akan menjadi lebih berkepastian, yang penting bagi pelaku usaha aturannya jelas," ungkap Hari.

Seperti diketahui, Malaysia sejak tahun 1946 telah mengeluarkan aturan Price Control Act dan dilanjutkan Control Supply Act yang dikeluarkan pada 1961. Kedua aturan tersebut mengatur agar produsen dan pedagang pangan tak menaikkan harga dengan bebas.

Sedangkan di Indonesia, beberapa aturan dan regulasi yang berkaitan dengan harga bahan pokok  masih sebatas harga acuan atau referensi di tingkat produsen maupun konsumen.

“Ini sebagai acuan supaya konsumen tidak terlalu terbebani dan pedagang juga tidak melakukan aksi mengambil keuntungan yang terlalu besar. Referensi itu tujuannya untuk menstabilkan harga,” ujarnya.

Hari mengungkapkan, beberapa harga acuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah telah melalui berbagai tahapan yang matang, termasuk menghitung pendapatan mulai dari petani, hingga pedagang.

"Karena kami bersama-sama dengan Kemendag merumuskan angka itu sudah menentukan dari berbagai angle, kepentingan petani, kepentingan pedagang, distributor, dan sebagainya (konsumen)," jelas Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com