Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I, Penerimaan PPh Pribadi hanya 28,3 Persen dari Target

Kompas.com - 26/07/2017, 10:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) untuk PPh 25/29 orang pribadi sebesar Rp 5,8 triliun di semester pertama tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya mematok angka Rp 20,4 triliun sebagai target penerimaan PPh 25/29 tahun ini. Mengacu realisasi pada semester I, maka penerimaan PPh 25/29 hanya tercapai 28,3 persen dari target.

Untuk mencapai target, menurut Yon, Ditjen Pajak akan melakukan berbagai upaya. Diharapkan, di beberapa bulan terakhir tahun ini setoran PPh 25/29 orang pribadi akan meningkat.

“Data follow up amnesti pajak yang akan kita turunkan sebagian diantaranya merupakan data wajib pajak orang pribadi,” katanya kepada Kontan, Selasa (25/7/2017).

Ia melanjutkan bahwa patut diperhatikan bahwa dari penerimaan PPh 25/29 wajib pajak orang pribadi sendiri membukukan pertumbuhan 55,5 persen dibandingkan dengan semester pertama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 3,7 triliun.

“Peningkatan ini antara lain disebabkan penjngkatan setoran pajak dari wajib pajak peserta amnesti pajak,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan peningkatan setoran pajak PPh 25/29 tersebut, dirinya melihat bahwa memang ada kenaikan tingkat compliance wajib pajak orang pribadi.

Namun demikian, target yang dipatok sebesar Rp 20,4 triliun itu terlalu tinggi.

“Mungkin berharap tindak lanjut pasca amnesti pajak bisa cepat. Nyatanya, Peraturan Pemerintah (PP)-nya saja belum terbit,” kata Yustinus.

Asal tahu saja, pemerintah akan menerbitkan PP terkait pelaksanaan Pasal 18 Undang Undang (UU) pengampunan pajak atau amnesti pajak (Tax Amnesty/TA).

Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap selama sembilan bulan pelaksanaan amnesti pajak.

"Kami menyiapkan PP untuk melaksanakan ketentuan UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1,2, dan 3 yang sebetulnya menggambarkan apabila sesudah amnesti selesai ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan, maka bagaimana perlakuannya dalam hal penetapan tarif (pajak) temuan harta tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 

Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Penerimaan PPh pribadi hanya 28,3% dari target

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com