Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN-P 2017 Diketok hanya Sejengkal dari Batas Konstitusi

Kompas.com - 27/07/2017, 13:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menggelar rapat paripurna masa sidang V tahun sidang 2016-2017, Kamis (27/7/2017).

Salah satu agendanya yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2017.

Dari 10 fraksi yang ada, sembilan di antara menyetujui RUU APBN-P 2017 disahkan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak RUU APBN-P 2017.

Dari sisi asumsi makro, APBN-P 2017 menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 4,3 persen, bunga SPN 3 bulan 5,2 persen, nilai tukar rupiah Rp 13.400 per dollar.

Sementara itu harga minyak dipatok 47 dollar AS per barel, lifting minyak 815.000 barel per hari, dan lifting gas 1,15 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD).

Dari sisi postur, pendapatan negara di APBN-P 2017 sebesar Rp 1.736 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.472 triliun, penerimaan bukan pajak Rp 260 triliun, dan hibah Rp 3,1 triliun.

Sementara itu belanja negara di APBN-P 2017 mencapai Rp 2.133 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.367 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp 766 triliun. Kondisi itu membuat defisit anggaran melebar dari 2,41 persen di APBN 2017 menjadi 2,92 persen terhadap PDB di APBN-P 2017 atau Rp 397 trilliun.

Angka defisit anggaran 2,92 persen nyaris mencapai batas defisit anggaran yang ditentukan undang-undang yaitu 3 persen dari PDB. Hal ini menjadi perhatian serius hampir seluruh fraksi di DPR.

Sebagai konsekuensi defisit anggaran, pemerintah harus mengambil utang untuk memastikan belanja negara tetap berjalan.

Di APBN-2017, pembiayaan utang mencapai Rp 461 triliun, naik Rp 77 triliun dibandingkan APBN 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com