Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Akses Keuangan Jadi UU, Selamat Datang Era Baru Perpajakan

Kompas.com - 27/07/2017, 18:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-undang.

Keputusan DPR itu sekaligus membuat Indonesia masuk dalam era baru perpajakan. Sebab data keuangan wajib pajak akan terbuka untuk kepentingan perpajakan.

"Ruang gerak wajib pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan," ujar Menteri Keungan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

(Baca: Nasib APBN-P 2017 dan Perppu Akses Informasi Keuangan Ditentukan Hari Ini)

Melalui aturan itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan nasabah di dalam negeri tanpa perlu lagi meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara di luar negeri, Ditjen Pajak bisa meminta informasi keuangan warga negara Indonesia (WNI) kepada 100 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia.

Saat ini, ada 100 negara yang sudah menandatangani perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), termasuk sejumlah negara surga pajak seperti Singapura, Hong Kong, dan Swiss.

Seperti diketahui, tujuan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 salah satunya untuk memenuhi ketentuan AEoI. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mensyaratkan, negara yang ikut AEoI harus memiliki ketentuan setingkat undang-undang terkait keterbukaan akses nasabah.

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, Indonesia harus mulai bisa menyiapkan desain, rencana konstruksi, anggaran, termasuk bagaimana membangun sistem perpajakan yang lebih baik pasca penetapan Perppu menjadi UU.

Ia meyakini, gambar sistem perpajakan sedang dilukis oleh Tim Reformasi yang melibatkan banyak pihak. Tujuannya jelas yaitu membangun sistem perpajakan yang kredibel, kuat, transparan, adil, dan ditopang otoritas pajak yang kuat, kompeten, dan berintegritas.

Namun ia memandang, era baru perpajakan juga perlu ditopang oleh revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pengadilan Pajak.

"Perppu ini ternyata baru awal, namun awal yang baik. Tetap dibutuhkan kerja keras untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata Yustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com