Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Haji Bisa Diinvestasikan di Infrastruktur, asal...

Kompas.com - 31/07/2017, 20:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak beberapa waktu terakhir muncul berbagai polemik mengenai penempatan dana haji pada infrastruktur. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pun menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apabila pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Terkait hal ini, praktisi keuangan syariah Adiwarman Karim menjelaskan, dana haji dibagi menjadi tiga, yakni dana jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Dana jangka pendek disimpan dalam produk perbankan syariah. Sementara itu, dana jangka menengah diinvestasikan ke sukuk atau surat berharga syariah lainnya. Adapun dana jangka panjang dapat diinvestasikan dalam saham atau sejenisnya yang syariah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan haji.

(Baca: YLKI Tolak Langkah Pemerintah Investasikan Dana Haji ke Infrastruktur)

Undang-undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah mengatur penggunaan dana haji. Adiwarman mengungkapkan, rincian penggunaan dana haji, termasuk komposisi rupiah maupun dollar AS, sebaiknya diatur oleh BPKH juga.

"Investasi ke proyek infrastruktur itu menurut ijtima maupun UU dilakukan melalui instrumen keuangan, bukan investasi langsung," ujar Adiwarman kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2017).

Dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, misalnya, ditentukan bahwa dana haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting) list secara syar'i adalah milik pendaftar (calon haji).

Oleh karena itu, bila yang bersangkutan meninggal dunia atau ada halangan syar'i yang membuat calon haji gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

Selain itu, dana setoran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf atau ditempatkan untuk hal-hal yang produktif atau memberikan keuntungan.

Hal ini termasuk di antaranya penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. Hasil penempatan atau investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.

"Pengelolaan dana sejenis ini (jangka panjang, risiko minimal) sudah lazim dilakukan oleh sovereign wealth fund," ungkap Adiwarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com