Kasus beras produksi PT Indo Beras Unggul (IBU) menimbulkan polemik panjang di masyarakat. Ada pihak yang setuju dengan langkah pemerintah dan polisi membongkar permainan yang diduga dilakukan PT IBU. Namun ada pula yang menilai pemerintah melakukan blunder dan mengada-ada dalam kasus ini.
Polisi menggerebek gudang beras milik PT IBU di Bekasi, Jawa Barat dua pekan lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi polisi menyita 1.100 ton beras siap edar dalam kemasan berbagai merek antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usahan Syarkawi Rauf yang kemudian datang ke tempat penggerebekan lantas menggelar jumpa pers menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan PT IBU.
Setelah penggerebekan tersebut, pro dan kontra yang tajam muncul di masyarakat. Polemik bertambah riuh karena beras merupakan pangan utama di Indonesia sehingga semua orang merasa berkepentingan.
Pro dan kontra muncul di berbagai tahapan operasional PT IBU, dari hulu hingga hilir, mulai pembelian gabah dari petani hingga pemasaran beras ke konsumen.
Berikut pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait kasus PT IBU,
1. Pembelian gabah petani
Harga acuan pembelian gabah panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 3.700 per kg. Sementara itu, PT IBU dilaporkan membeli gabah dari petani sebesar Rp 4.900 per kg. Artinya, PT IBU membeli gabah petani lebih tinggi dibandingkan harga acuan.
Pihak yang kontra terhadap pemerintah dan polisi menilai apa yang dilakukan PT IBU justru bagus untuk petani. Dengan menjual harga gabah lebih tinggi ke PT IBU, pendapatan petani tentu akan lebih besar dan ujungnya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, PT IBU justru membantu program pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup petani.
Manajemen PT IBU menambahkan, gabah seharga Rp 4.900 per kg yang dibeli PT IBU memiliki kualitas yang lebih bagus dibandingkan gabah seharga Rp 3.700. Selain itu, harga Rp 4.900 merupakan harga yang diterima di gudang PT IBU. Dengan demikian harga Rp 4.900 per kg sudah memperhitungkan biaya giling dan transportasi.
(Baca: PT IBU Bantah Lakukan Praktik Monopoli)
Namun, bagi pemerintah, polisi, dan sebagian pihak lainnya, strategi PT IBU membeli gabah lebih mahal dari harga acuan justru merupakan bentuk kecurangan dan bisa mengarah pada praktik monopoli.
Usaha-usaha penggilingan skala kecil atau mikro akan mati karena tidak mendapat pasokan. Sebab, petani tentu lebih senang menjual gabahnya ke PT IBU dengan harga Rp 4.900 per kg ketimbang ke usaha penggilingan kecil yang hanya mampu membeli di sekitaran harga Rp 3.700 per kg.
Usaha penggilingan kecil yang sekarat kemudian diakuisisi oleh PT IBU sehingga akhirnya PT IBU menguasai usaha penggilingan mulai dari skala mikro hingga penggilingan besar.
Dengan penguasaan stok gabah yang melimpah, pihak yang pro pemerintah berpendapat akan mudah bagi PT IBU untuk menetapkan harga termasuk di tingkat konsumen sekalipun.