Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Aturan Impor Bahan Baku Garam Konsumsi Belum Selesai

Kompas.com - 02/08/2017, 16:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan impor bahan baku garam konsumsi saat ini belum selesai. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Seperti diketahui, rencananya bahan baku garam konsumsi yang diimpor PT Garam (Persero) itu akan tiba di Indonesia pekan depan berdasarkan hasil rapat pada Jumat (28/7/2017). 

Dalam rapat tersebut disepakati bahan baku garam konsumsi akan masuk ke Indonesia pada 10 Agustus 2017. Sedangkan, periode impornya akan berakhir pada 31 Agustus 2017.

"Belum (selesai Kepmendag-nya)," kata Enggartiasto kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

(Baca: Importasi Bahan Baku Garam Konsumsi Tunggu Kepmendag)

Wacana Kepmendag tersebut merupakan hasil rapat pemerintah yang membahas kelangkaan garam pada Rabu (26/7/2017).  

Kepmendag diperlukan karena Permendag 125/2015 hanya mengatur importasi garam industri dan garam konsumsi.

Padahal, penugasan yang diberikan kepada PT Garam (Persero) adalah untuk importasi bahan baku garam konsumsi.

Kompas.com menghubungi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi secara terpisah, terkait penerbitan aturan impor bahan baku garam industri ini. 

Dia menuturkan bahwa Kepmendag tersebut merupakan penyesuaian untuk Pasal 27 Permendag 125/2015.

Pasal 27 berbunyi "Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan garam sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industri".

"Penyesuaiannya dalam bentuk Kepmen. Itu hasil rapat hari Rabu pekan lalu," kata Brahmantya.

(Baca: Alasan Pemerintah Kembali Tunjuk PT Garam untuk Impor Garam )

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan importasi pergaraman ke depan harus menyesuaikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Ya, itu yang kami mau buat Permen-Kelautan dan Perikanan (KP). Dalam membuat Permen-KP, KKP akan bersurat, meminta peraturan-peraturan di kementerian lain yang mengatur terkait garam untuk diselaraskan," kata Brahmantya.

Sebelumnya diberitakan jika pemerintah membuka keran impor garam dari Australia untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Total garam yang akan masuk ke Indonesia sebanyak 75.000 ton.

"Kan ada tanggal (masuknya garam impor). Kemarin rencana masuk tanggal 10 Agustus 2017," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Keputusan impor garam dilakukan pemerintah menyusul lonjakan harga garam. Lonjakan harga garam itu terjadi akibat kelangkaan garam di pasaran.

Kompas TV Kenaikan harga garam menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com