Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Makin Marak, BI Sebut Mata Uang Digital Bukan Alat Pembayaran

Kompas.com - 03/08/2017, 13:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mata uang digital atau cyptocurrency semakin berkembang dan beragam hadir di tengah-tengah masyarakat.

Selain bitcoin, muncul juga mata uang virtual bernama ethereum. Lalu, pada akhir Agustus 2017 ini, perusahaan Farad SPC yang bergerak di bidang Farad Program dari Farad SPC, perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan baterai ultrakapasitor, akan memperkenalkan mata uang virtual baru, Farad Cryptoken (FRD), ke Indonesia.

Secara umum, mata uang virtual dipandang lebih stabil dibandingkan kurs mata uang konvensional. Pasalnya, mata uang konvensional kerap fluktuatif terhadap kondisi perekonomian dunia.

Lalu, apa pandangan Bank Indonesia (BI) terhadap bitcoin dan cryptocurrency lainnya?

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, bank sentral pernah menerbitkan pernyataan terkait keabsahan bitcoin dan mata uang virtual lainnya.

"BI sudah mengeluarkan penegasan tahun 2014 bahwa bitcoin bukan alat pembayaran," kata Eni kepada Kompas.com awal pekan ini.

Selain itu, pada November 2016 lalu bank sentral pun telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam pasal 34 PBI itu, BI menyatakan pemrosesan transaksi pembayaran dilarang untuk dilakukan dengan mata uang virtual.

"Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency," demikian bunyi butir a dalam pasal tersebut.

Pada tahun 2014 lalu pun, bank sentral pernah menerbitkan pernyataan mengenai mata uang virtual. Sikap itu diambil dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

"Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata bank sentral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com