Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF: Transportasi Online Bisa Menjadi Solusi Penataan Kawasan

Kompas.com - 03/08/2017, 17:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat disebut lebih memilih transportasi berbasis aplikasi online karena masih banyak pemukiman yang belum terjangkau transportasi umum.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menjelaskan, kondisi tersebut mendorong masyarakat enggan menggunakan transportasi publik.

"Bahkan, mereka lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi. Karena tidak tersedianya transportasi umum yang aman, nyaman, dan cepat," kata Enny, dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Akibatnya, hal itu dapat menyebabkam kemacetan dan pencemaran lingkungan. Jika hal ini dibiarkan, maka kota akan semakin sesak, mobilitas terganggu hingga tidak mampu tumbuh secara berkualitas.

Dengan demikian, kehadiran transportasi umum berbasis aplikasi online memungkinkan menjadi solusi penataan kawasan pemukiman.

"Penyediaan kebutuhan pemukiman untuk masyarakat berpenghasilan rendah sering terkendala mahalnya harga tanah. Sementara di daerah yang lahannya masih terjangkau, sering terkendala tidak adanya fasilitas transportasi," kata Enny.

Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Asikin menjelaskan beberapa keuntungan transportasi berbasis aplikasi online bagi konsumen. Mulai dari pemesanan mudah, biaya diketahui di awal, waktu tunggu singkat, hingga jelasnya identitas pengemudi.

Hanya saja, berkembangnya transportasi online menyebabkan munculnya berbagai penolakan. Terutama dari operator dan pengemudi taksi konvensional, karena adanya persaingan usaha.

Setelah itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur mengenai layanan transportasi umum dalam trayek dan tidak dalam trayek.

"Dalam aturan itu, ada tiga klausul yang menambah rumit situasi. Yakni kuota, tarif atas dan bawah, dan pengalihan kepemilikan kendaraan," kata Muslich.

Ia mengimbau adanya revisi Permenhub tersebut. Dia menganggap, aturan tersebut berlawanan dengan rasa keadilan, pelayanan bagi masyarakat, dan berlawanan dengan aspirasi masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com