Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyonya Meneer Pailit, Cerita Susi, hingga Sukhoi Dibarter Kopi, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 05/08/2017, 09:23 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tidak kenal jamu cap Nyonya Meneer? Pabrik jamu legendaris ini berada di Semarang, Jawa Tengah yang berdiri sejak 1919. Di tangan generasi pertama dan kedua, pabrik jamu ini menjadi pabrik jamu terbesar Indonesia.

Seperti dikutip dari Wikipedia, bahkan merihanya bisnis keluarga ini dibukukan sebagai studi kasus manajemen di sejumlah universitas di Amerika Serikat.

Bukunya berjudul Family Business: A Case Study of Nyonya Meneer, One of Indonesia's Most Successful Traditional Medicine Companies, yang diluncurkan pada perayaan 88 tahun berdirinya Nyonya Meneer.

Buku ini juga jadi rujukan ilmu manajemen di 12 negara lainnya. (Baca: Putusan Pailit PT Nyonya Meneer Sudah Berkekuatan Hukum Tetap)

Hingga tahun 1976, ketika pabrik jamu ini harus berpindah tangan ke lima cucu yang jadi generasi ketiga. Konflik berkepanjangan di bisnis ini menggerogoti pangsa Nyonya Meneer.

Hingga akhirnya pada Kamis (3/8/2017) Nyonya Meneer dinyatakan pailit dan asetnya harus dilelang. (Baca: Pailit, Aset PT Nyonya Meneer Akan Dilelang Untuk Bayar Utang)

Berita menarik lain yang mencuri perhatian pembaca kanal ekonomi Kompas.com yakni barter pesawat kebanggan Rusia, Sukhoi, dengan teh, kopi dan CPO.

Barter seperti ini memang tak asing, mengingat Indonesia juga pernah menjual pesawat CN-250 ke Thailand dan ditukar dengan beras ketan di era kepemimpinan presiden BJ Habibie.

(Baca: Rusia Ingin Barter Sukhoi dengan Karet asal Indonesia)

Pada saat itu, CN-250 Gatotkaca sepi pembeli, bukan karena produknya yang cacat, namun akibat proses sertifikasi yang seret akibat masalah keuangan.

Berikut 5 berita populer di kanal ekonomi Kompas.com yang bisa Anda baca lagi pagi ini:

1. PT Nyonya Meneer Pailit

Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Pengadilan mengabulkan gugatan dari salah satu kreditur yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada Mei 2015 lalu.

“Perjanjian yang dahulu telah dibatalkan,” kata salah satu anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto saat dihubungi, Jumat (8/4/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com