Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Perpanjangan Kontrak JICT Bisa Merugikan Negara

Kompas.com - 05/08/2017, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan Perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II oleh Serikat Pekerja (SP) JICT dinilai akan merugikan negara.

Sebab, dengan perpanjangan tersebut rental fee pelabuhan bisa naik dan menjadi modal pembangunan pelabuhan Indonesia. Kenaikan rental fee tersebut diestimasi mencapai 85 juta dollar AS pasca kontrak.

Banyak pihak menyayangkan demo pekerja JICT beberapa waktu lalu. Kalalo Nugroho, mantan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan, menilai ada kepentingan ekonomi dari pekerja JICT di balik demo mogok kerja tersebut.

Menurut dia, jika kontrak perpanjangan tersebut batal, maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran rupiah.

“Jika kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada saat tahun 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional di terminal Tanjung Priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja dimana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II,” ungkap Kalalo kepada media, Jumat (4/8/2017), seperti dikutip dari KONTAN.

(Baca: Rini Soemarno Bingung Gaji Pekerja JICT Tinggi tapi Masih Demo)

Dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk rasionalisasi para pekerjanya. Dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran.

Dia menjelaskan, menurut UU 17 tentang Pelabuhan, Pelindo II sebagai pemilik konsesi berhak untuk bermitra untuk kegiatan operasional. Dermaga yang sekarang dioperasikan oleh JICT saat ini merupakan aset Pelindo II, yang juga menjadi aset negara.

Dengan demikian, penolakan yang dilakukan oleh SP ini tidaklah berdasar karena Undang- undang Pelayaran tidak melarang Pelindo II untuk bekerja sama dengan pihak ketiga.

Jelas diatur dalam UU tersebut bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tetap berlaku, akan tetapi wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU no 17 tahun 2008 (pasal 345). 

(Baca: Menhub: Serikat Pekerja JICT Jangan Terlalu Menuntut)

Hal itu sudah dilakukan oleh Pelindo II dan JICT baik pada perjanjian asli yang akan berakhir tahun 2019 maupun perpanjangannya.

“Di JICT, pekerja mungkin ingin perusahaannya tutup dan segera dapat pesangon besar. Jika JICT tutup itu yang akan merugikan negara, karena sahamnya dimiliki Pelindo II yang juga BUMN,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Aktivitas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) lumpuh total akibat aksi mogok yang dilakukan pekerjanya sejak Kamis (3/8/2017) pukul 07.00 WIB.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah mengatakan, aksi mogok kerja itu dilakukan oleh 95 persen karyawan JICT. 

Halaman:
Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com