Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: First Travel Wajib Kembalikan Dana Jemaah

Kompas.com - 05/08/2017, 14:20 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan perusahaan agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) wajib untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan. 

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki meminta calon jemaah umrah, tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban First Travel kepada jemaahnya.

"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun," ujar Mastuki dalam keterangannya, Sabtu (4/8/2017).

Mastuki menuturkan, First Travel telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.  

Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah," jelas dia.  

(Baca: Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel Dicabut)

Menurut Mastuki, kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. 

Sejak saat itu, lanjut Mastuki, Kemenag telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.  Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban.

Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun, upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif. 

Tanggal 22 Mei 2017, lanjut Mastuki, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa.  

Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel tanggal 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir.

Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. 

Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya.

Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat.

"Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan," pungkas dia. 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). 

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com