Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Ponsel Ilegal, Kemenperin Gandeng Qualcomm

Kompas.com - 10/08/2017, 22:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Qualcomm Incorporated untuk memberantas peredaran telepon seluler, hingga komputer tablet yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto upaya tersebut dilakukan agar dapat melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Langkah strategis ini diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak mengenai proses validasi database International Mobile Equipment Identification (IMEI).

“Kami sepakat bahwa produk resmi saja yang dapat beredar di Indonesia sehingga industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia dapat semakin maju dan kompetitif,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai menyaksikan penandatanganan MoU tersebut di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Nota Kesepahaman tersebut diteken oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan bersama Senior Director Qualcomm Technology Licensing, Qualcomm International Ltd. Mohammed Raheel Kamal.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” paparnya.

Berdasarkan data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada tahun 2015 penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat sebesar 2,9 persen atau menjadi 33,07 juta unit tahun 2016.

Nilai penjualan smartphone meningkat sebesar 11,3 persen dari tahun 2015 sebesar Rp 62 triliun menjadi Rp 69 triliun tahun 2016.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian dari International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) di tahun 2015, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia telah menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5 persen pendapatan. 

Hal tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Putu menyampaikan, seluruh nomor IMEI dari telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia sudah tersimpan dalam databbase di Kemenperin sejak tahun 2013.

“Hingga saat ini lebih dari 500.000 IMEI yang telah terdaftar di kami. Jadi, produk yang beredar di Indonesia secara ilegal, nomor IMEI-nya tidak ada dalam database kami,” tegasnya.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kemenperin dan Qualcomm mengenai proses validasi database International Mobile Equipment Identification (IMEI) guna memberantas ponsel ilegal di Indonesia, Kamis (10/8/2017).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com