Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Ponsel Ilegal, Kemenperin Gandeng Qualcomm

Kompas.com - 10/08/2017, 22:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Qualcomm Incorporated untuk memberantas peredaran telepon seluler, hingga komputer tablet yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto upaya tersebut dilakukan agar dapat melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Langkah strategis ini diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak mengenai proses validasi database International Mobile Equipment Identification (IMEI).

“Kami sepakat bahwa produk resmi saja yang dapat beredar di Indonesia sehingga industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia dapat semakin maju dan kompetitif,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai menyaksikan penandatanganan MoU tersebut di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Nota Kesepahaman tersebut diteken oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan bersama Senior Director Qualcomm Technology Licensing, Qualcomm International Ltd. Mohammed Raheel Kamal.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” paparnya.

Berdasarkan data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada tahun 2015 penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat sebesar 2,9 persen atau menjadi 33,07 juta unit tahun 2016.

Nilai penjualan smartphone meningkat sebesar 11,3 persen dari tahun 2015 sebesar Rp 62 triliun menjadi Rp 69 triliun tahun 2016.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian dari International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) di tahun 2015, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia telah menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5 persen pendapatan. 

Hal tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Putu menyampaikan, seluruh nomor IMEI dari telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia sudah tersimpan dalam databbase di Kemenperin sejak tahun 2013.

“Hingga saat ini lebih dari 500.000 IMEI yang telah terdaftar di kami. Jadi, produk yang beredar di Indonesia secara ilegal, nomor IMEI-nya tidak ada dalam database kami,” tegasnya.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kemenperin dan Qualcomm mengenai proses validasi database International Mobile Equipment Identification (IMEI) guna memberantas ponsel ilegal di Indonesia, Kamis (10/8/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com