Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Yakin Dana PKH Dipakai Sesuai Peruntukannya

Kompas.com - 14/08/2017, 21:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial yakin peserta Program Keluarga Harapan (PKH) akan menggunakan bantuan yang diterimanya sesuai peruntukannya yakni memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Andi ZA Dulung mengatakan penerima PKH merupakan keluarga yang hidupnya berada di bawah garis kemiskinan.

"Orang-orang yang dapat bantuan PKH itu untuk makan saja susah. Karena mereka benar-benar miskin kok, mereka pasti butuh makan bukan rokok," kata Andi, kepada wartawan, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).

Andi menjelaskan, data warga yang berhak menerima bantuan PKH didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Tahun ini, sekitar 6 juta warga yang berhak menerima bantuan PKH.

Adapun bantuan sosial dan subsidi diintegrasikan dalam satu kartu keluarga sejahtera (KKS). Kartu tersebut memiliki fitur uang elektronik dan tabungan, sehingga bisa menampung bansos PKH, pangan, serta subsidi lainnya.

Dalam menyalurkan bantuan sosial nontunai, Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Pemberian bantuan PKH diserahkan secara nontunai melalui warung elektronik di daerah setempat dengan kuota yang telah ditentukan.

"Mereka tidak bisa menerima bantuan kalau enggak punya rekening bank. Jadi penerima bantuan dibikinin rekening," kata Andi.

Andi menyebut, belum ada laporan mengenai penyalahgunaan bantuan PKH. Namun, Andi enggan menjelaskan mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah.

"Makanya ada imbauan yang terus kami sampaikan. Kalau misalnya kami ikuti mereka, 'Eh kamu enggak boleh beli ini, beli itu', ya enggak (bisa)," kata Andi.

Mulai tahun ini, bantuan PKH akan disamakan sebesar Rp 1.900.000 per tahun.

Penyamarataan besaran ini dilakukan setelah dilakukan sinergitas antar kementerian. Pasalnya, beberapa komponen dalam PKH telah diberikan melalui bantuan lain, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Peserta PKH akan menerima bantuan tersebut dalam empat tahap dalam satu tahun. Penyaluran pertama sebesar Rp 500.000, kedua Rp 450.000, ketiga Rp 500.000, dan keempat Rp 450.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com