Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Program Keluarga Harapan Efektif Tekan Kemiskinan

Kompas.com - 15/08/2017, 08:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial mengklaim penyaluran bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) efektif menekan angka kemiskinan.

Berdasarkan kajian World Bank, bantuan sosial non tunai melalui PKH disebut mampu menekan kemiskinan hingga 0,3 persen. Adapun bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi 6 juta peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Begitu anda terima cash uang itu, sebetulnya dia sudah tidak ada di bawah garis kemiskinan, sudah terselesaikan. Cuma cara ini kan enggak permanen," kata Andi ZA Dulung, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).

Dengan demikian, Kemensos memiliki program lainnya, yakni program pemberdayaan. Melalui program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau pelatihan usaha bagi penerima bantuan PKH. Bantuan disalurkan hingga masyarakat tersebut sudah dapat mencari uang secara mandiri.

"Harapannya maksimum 6 tahun (KPM bisa mandiri). Tapi ada yang bisa lebih awal, kalau ternyata mereka langsung bisa mandiri," kata Andi.

Di sisi lain, Andi tak mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih antara bantuan PKH dengan program lainnya. Tahun ini, sekitar 6 juta warga yang berhak menerima bantuan PKH. Adapun bantuan sosial dan subsidi diintegrasikan dalam satu kartu keluarga sejahtera (KKS).

Kartu tersebut memiliki fitur uang elektronik dan tabungan, sehingga bisa menampung bansos PKH, pangan, serta subsidi lainnya.

"Justru harus tumpang tindih. Orang miskin harus dapat semuanya, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), semuanya," kata Andi.

Dalam menyalurkan bantuan sosial nontunai, Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Pemberian bantuan PKH diserahkan secara nontunai melalui warung elektronik di daerah setempat dengan kuota yang telah ditentukan.

Mulai tahun ini, bantuan PKH akan disamakan sebesar Rp 1.900.000 per tahun. Penyamarataan besaran ini dilakukan setelah dilakukan sinergitas antarkementerian. Pasalnya, beberapa komponen dalam PKH telah diberikan melalui bantuan lain, seperti KIP dan KIS.

Peserta PKH akan menerima bantuan tersebut dalam empat tahap dalam satu tahun. Penyaluran pertama sebesar Rp 500.000, kedua Rp 450.000, ketiga Rp 500.000, dan keempat Rp 450.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com