Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ratusan Warga Pati Jadi Korban Penipuan Investasi UN Swisindo

Kompas.com - 16/08/2017, 17:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Khusus Polda Jawa Tengah menduga telah ada ratusan orang yang tertipu dari kegiatan investasi fiktif UN Swisindo.

Warga menjadi korban karena membeli produk UN Swisindo, baik surat kuasa M1 maupun perjanjian pelunasan kredit.

"Saya sebut di Pati, sudah ada 100 orang (yang tertipu)," kata Direktur Krimsus Polda Jateng Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari, di Semarang, Rabu (16/8/2017).

Surat kuasa M1 yang diterbitkan Swisindo berbentuk voucher yang dibeli dengan harga Rp 200.000. Voucher itu oleh Swisindo disosialisasikan dapat dicairkan di Bank Mandiri dengan nilai Rp 15,6 juta pada 18 Agustus 2017.

Lukas mengatakan, ratusan warga di Kabupaten Pati itu kemungkinan akan datang ke Bank Mandiri untuk mencairkan voucher surat kuasa M1. Padahal, antara Bank Mandiri dengan Swisindo tidak ada kerja sama.

(Baca: OJK Minta Perbankan Waspadai Pencairan Cek dari UN-Swisindo)

Pihak Swisindo juga tidak mempunyai rekening di bank milik negara itu. Artinya, voucher tidak bisa dicairkan. 

Untuk antisipasi, pihak kepolsian bersama bank setempat akan memperkuat pengamanan di cabang-cabang Bank Mandiri. 

Lukas khawatir nasabah yang tertipu dari Swasindo akan menuntut Bank Mandiri karena ketidakjelasan pencairan.

"Polres Pati yang nanti lakukan pengamanan. Sejauh ini baru di Pati, tapi kami sudah warning di seluruh daerah," katanya.

Lukas menyatakan bahwa produk tersebut tidak dapat dicairkan. Oleh karena itu, andai warga merasa tertipu, ia minta agar dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami meminta warga yang telah membeli produk Swisindo untuk melaporkan ke kepolsian. Bahwa itu (surat kuasa M1) tidak bisa dicairkan. Masyarakat yang menjadi korban (beli) melapor ke kami untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Lukas menambahkan, pihak kepolisian belum dapat bergerak menangkap Swisindo karena belum adanya laporan atau aduan dari warga yang merasa tertipu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah sebelumnya meminta industri jasa keuangan memperhatikan kegiatan investasi fiktif dari UN Swisindo.

OJK meminta agar kalangan perbankan tidak mencairkan produknya berupa surat kuasa M1 dan Janji Pelunasan Kredit.

"Menindaklanjuti laporan dari Bank Mandiri. Surat kuasa M1 yang diterbitkan UN Swisindo tidak dapat dicairkan Jumat, 18 Agustus besok," kata Kepala OJK Jateng Moch Ihsanudin, di Semarang, Rabu (16/7/2017). 

Kompas TV Suami Istri Jadi Pelaku Penipuan Investasi Emas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com