Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Pemerintah Bayar Utang Subsidi Pupuk Rp 4 Triliun

Kompas.com - 18/08/2017, 22:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pemerintah akan mulai mencicil utang subsidi pupuk kepada produsen pupuk. Tahun ini tutur perempuan yang kerap disapa Ani itu, pemerintah berencana akan membayar utang subsidi pupuk sebesar Rp 4 triliun.

"Sebagian akan kami bayar di 2017," ujar Sri Mulyani di Kantor Koordinator Perekonomian Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Utang subsidi pupuk pemerintah kepada produsen pupuk mencapai Rp 17,9 triliun per 31 Desember 2016. Angka ini diperkirakan akan terus membengkak hingga mencapai Rp 19,7 triliun pada 2019 mendatang.

Bila pemerintah tidak mengontrolnya, maka pembengkakan utang subsidi pupuk dikhawatirkan akan menambah beban APBN yang sudah dibebani oleh utang pemerintah yang mencapai Rp 3.706 triliun per akhir Juni 2017 lalu.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Eddy Putra Irawadi mengkhawatirkan utang subsidi pupuk pemerintah kepada produsen pupuk yang kian besar.

Ia menilai besarnya utang subsidi pupuk berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu utang subsidi pupuk dinilai perlu dikontrol.

Utang subsidi pupuk pemerintah berasal dari PT Pusri Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Kaltim. Kelima perusahaan pupuk itu adalah anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company  (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com