Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Sepeda Motor Diperluas, Transjakarta Jadi Alternatif

Kompas.com - 21/08/2017, 20:54 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan masyarakat bisa memanfaatkan transportasi umum di Jakarta setelah adanya perluasan pelarangan sepeda motor dari Jalan Merdeka Barat Hingga Bundaran Senayan. 

Salah satunya yakni TransJakarta. Menurut dia, TransJakarta dapat mengakomodir masyarakat untuk menuju jalan protokol di Jakarta, seperti Jalan Jenderal Sudirman.

"Secara umum ada angkutan massal. Yang ada sekarang kan TransJakarta, insya allah bisa melayani dengan baik," ujar Budi Karya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/8/2017). 

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, ke depannya masyarakat bisa menggunakan beragam moda transportasi di Jakarta.  Sebab, saat ini tengah ada pembangunan moda transportasi lainnya yakni Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, dan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek.

(Baca: Pembatasan Sepeda Motor di Jakarta Dilakukan Secara Bertahap)

"Saya pikir kalau pelarangannya bertahap, masih mungkin untuk diakomodir. Saya juga menyampaikan jangan terlalu ekstrim juga, pelarangan sepeda motor harus bertahap," jelas dia.

Budi Karya menambahkan, pelarangan sepeda motor ini semata-mata bertujuan untuk mengurai kemacetan di Jakarta. 

"Kalau tidak, akumulasi kemacetan akan begitu besar yang berakibat kerugian masyarakat secara umum," pungkas dia. 

Pelarangan sepeda motor di ruas jalan Jakarta akan diperluas dari Jalan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan, yang akan diuji coba pada 11 atau 12 September 2017, mulai pukul 06.00-22.00 WIB.  

Sebelumnya, pelarangan sepeda motor hanya berlaku dari Jalan MH Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com