Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus First Travel, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang

Kompas.com - 22/08/2017, 13:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan dan proses hukum terkait kasus First Travel masih terus berlanjut.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat untuk tetap tenang selama menunggu proses penanganan kasus tersebut.

Wimboh menyatakan, saat ini pihaknya dan pihak-pihak terkait sedang dalam proses penyelesaian kasus First Travel.

"Kita selalu meminta kepada masyarakat tenang, sedang ditangani bersama oleh kepolisian," kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/8/2017).

Wimboh menjelaskan, produk perjalanan umroh yang ditawarkan First Travel menemui kegagalan, ditandai dengan batal berangkatnya ribuan jamaah. Oleh karenanya, OJK telah menghentikan penawaran produk umroh promo yang ditawarkan First Travel.

"Produknya adalah jasa travel dan perusahaan tidak bisa memberangkatkan. Tidak bisa men-deliver produknya sehingga nasabah dirugikan," ujar Wimboh.

Ke depan, masyarakat pun diminta untuk semakin berhati-hati. "Ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga yang memberikan otoritas perizinan kepada produk demikian, karena ini produk perizinannya tidak semua di OJK," terang Wimboh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com