Kondisi ini akan terus terjadi. Pendek kata, semakin banyak nasabah baru yang masuk, maka semakin kuatlah piramida itu.
Sebaliknya, ketika nasabah baru tersendat, maka goyahlah fondasi piramida ini. Sebagai informasi, kasus skema ponzi dengan kerugian terbesar di dunia terjadi di AS tahun 2008 yang dilakukan oleh Bernard Madoff.
Ditambah lagi, kalau dana baru yang masuk itu disalahgunakan oleh pemiliknya karena dana ini langsung ditransfer ke rekening operasional perusahaan, seperti yang terjadi pada kasus di FT.
Moral hazard akan selalu muncul ketika uang dalam jumlah besar dipegang oleh orang yang tidak memiliki integritas tinggi. Dana itu akan dianggap sebagai milik sendiri. Padahal, itu dana nasabah.
Untuk meminimalkan kondisi seperti ini, maka di sinilah pentingnya pemisahan rekening operasional perusahaan dengan rekening dana nasabah.
Hal seperti ini ini telah diterapkan di perusahaan sekuritas (brokerage) dan manajer investasi (MI). Nasabah sekuritas akan dibekali dengan sebuah subrekening, sehingga nasabah tersebut dapat memantau saldo dananya sewaktu-waktu.
Demikian juga nasabah yang berinvestasi di produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi.
Dana investasi nasabah ini tidak ditransfer ke rekening MI. Sebaliknya, ditransfer dan disimpan di bank kustodian yang terpisah dengan rekening operasional manager investasi.
Dengan rekening terpisah ini, maka perusahaan sekuritas dan MI tidak akan semena-mena untuk menyalahgunakan dana nasabah, seperti yang terjadi pada FT.
Perlu diperhatikan
Oleh sebab itu, berkaca dari kasus FT ini, maka ada hal-hal yang harus selalu diperhatikan.
Pertama, masyarakat harus lebih selektif, kritis, dan curiga ketika ada berbagai penawaran, baik investasi, perjalanan umrah, maupun yang lain, yang berbeda dari rate yang ditawarkan oleh pasar.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat harus lebih aktif meneliti perusahaan yang menawarkan produk tersebut, kredibilitas pemilik dan pengelolanya, perizinan dari otoritas, dan rekam jejaknya di bisnis tersebut.
Bagaimanapun, mengingat luasnya cakupan (coverage) wilayah Indonesia, maka penawaran yang menggiurkan akan selalu bermunculan, khususnya di daerah perdesaan. Dan, biasanya model bisnisnya tidak jauh-jauh dari skema ponzi.
Sayangnya, meski kasus skema ponzi telah sering dan menimbulkan kerugian yang sangat besar, tetap ada saja yang terjebak dan tergiur.