Oleh sebab itulah, jika masyarakat tidak aware dengan kondisi ini, masyarakat sendirilah yang selalu dirugikan. Pemerintah dan otoritas di sektor keuangan tidak akan melakukan talangan jika terjadi kerugian, seperti yang terjadi pada kasus FT.
Kedua, langkah Kementerian Agama untuk mengkaji penetapan tarif bawah paket perjalanan umrah patut diapresiasi untuk mencegah terjadinya perang tarif.
Namun, langkah ini juga harus diikuti dengan pengawasan dengan melakukan audit berkala terhadap agen atau biro perjalanan. Yang tidak patuh harus diberik punishment tegas. Jika perlu di-blacklist, sehingga tidak bisa lagi membuka bisnis sejenis.
Ketiga, mendorong adanya pengawasan terintegrasi untuk menciptakan pengawasan yang kokoh. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pengawas di sektor keuangan dan non keuangan. Sayangnya, OJK juga terbatas dalam menjalankan pengawasan.
Hal ini dapat dilihat dari masih bermunculannya kasus penyalahgunaan dana yang digalang dari masyarakat. Apalagi, kasus yang sering muncul berada di luar yuridiksi OJK, seperti koperasi dan biro perjalanan.
Sejauh ini, solusinya baru dengan kehadiran Satuan Tugas Waspada Investasi yang melibatkan banyak lembaga dan instansi. Meski begitu, satgas ini hanya berada dalam level koordinasi, belum menyentuh pengawasan yang terintegrasi.
Itulah sebabnya, pengawasan yang terintegrasi ini perlu dipertimbangkan ke depannya, sehingga proses mitigasi dapat dilakukan lebih baik, sebelum kasus meledak.
Keempat, mendorong edukasi dan sosialisasi secara konsisten dan berkelanjutan, khususnya terkait risk dan return, skema ponzi, dan investasi-investasi legal serta berisiko.
Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat memperbaiki literasi masyarakat, sehingga diharapkan (meski tidak seutuhnya jadi jaminan) tidak mudah tergiur pada tawaran-tawaran di luar yang diberikan pasar. Awalnya memang manis, tetapi pada akhirnya akan berujung pahit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.