Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Kuat Kementerian ESDM Vs Freeport

Kompas.com - 23/08/2017, 12:30 WIB

KOMPAS.com - Adu kuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia terjadi. Keduanya saling klaim soal poin renegosiasi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan di Istana, Selasa (21/8/2017) mengatakan Freeport Indonesia sudah setuju skema divestasi 51 persen.

Namun, Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama buru-buru membantah kesepakatan divestasi 51 persen merupakan satu paket kesepakatan dalam pembahasan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport.

Menurut dia, kesepakatan empat poin harus disepakati bersamaan. Dia melanjutkan, kesepakatan adalah satu paket.

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi. Betul (belum sepakat divestasi 51 persen)," tegas Riza kepada KONTAN, Senin (21/8/2017).

(Baca: Jonan: Soal Divestasi dan Smelter Freeport Sudah Selesai)

Asal tahu saja, empat poin negosiasi yang dimaksud oleh Riza adalah, perpanjangan izin operasi hingga tahun 2041.

Kemudian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral pembangunan smelter, divestasi saham 51 persen dan perpajakan.

Riza juga menegaskan, Freeport juga belum sepakat untuk membangun smelter. Freeport Indonesia tidak akan membangun smelter jika pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2041.

Riza bilang, Freeport Indonesia sangat berharap mendapatkan perpanjangan operasi sampai dengan tahun 2041.

"Sehingga kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar 15 miliar dollar AS dan pembangunan smelter sebesar 2,3 miliar dollar AS serta divestasi 51 persen," tandasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, Freeport Indonesia harus mengikuti ketentuan divestasi saham sebesar 51 persen.

Itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Seperti pernyataan Freeport Indonesia kemarin yang belum setuju, kami tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas. persyaratan untuk operasional Freeport itu 51 persen harus," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/8/2017).

Artinya, apabila Freeport tidak setuju dengan divestasi saham 51 persen, maka perpanjangan izin operasi perusahaan yang bermarkas besar di Amerika Serikat itu tidak dapat dilanjutkan. Begitu juga dengan tidak sepakatnya Freeport membangun fasilitas smelter.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com