Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Tarik Pajak E-Commerce Harus Segera Terealisasi

Kompas.com - 23/08/2017, 13:00 WIB

KOMPAS.com - Penarikan pungutan pajak perdagangan digital atau e-commerce dinilai bisa menjadi solusi untuk mengejar kenaikan target penerimaan pajak pada tahun depan. Selain pajak e-commerce, otoritas pajak juga perlu menambah pemeriksaan pajak.

Saran itu diungkapkan oleh pakar perpajakan setelah melihat target penerimaan pajak yang tinggi di 2018.

Seperti diketahui dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 pemerintah mengincar penerimaan pajak mencapai Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3 persen dari outlook realisasi penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menyarankan pemerintah meningkatkan rasio jumlah wajib pajak (WP) diperiksa terhadap total wajib pajak terdaftar atau audit coverage ratio (ACR).

Sebab menurutnya semakin rendah rasionya, maka semakin tinggi kemungkinan wajib pajak untuk lalai. (Baca: Sri Mulyani Masih Kaji Pengenaan Pajak E-Commerce)

Idealnya, menurut Yustinus, angka ACR adalah 3 persen hingga 5 persen.

"Indonesia sekarang malah 0,34 persen. Akselerasi penambahan jumlah wajib pajak tak sebanding dengan kapasitas otoritas," katanya usai seminar perpajakan tahun 2018 di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Oleh karena itu, mau tak mau Ditjen Pajak wajib bersikap tegas. Pasalnya, dengan skema pajak di Indonesia yang berdasarkan pada penilaian wajib pajak, maka sangat rawan untuk dimanipulasi.

Selain itu rencana pemerintah menarik pajak dari e-commerce juga harus segera terealisasi. Yustinus melihat ada potensi pajak besar di e-commerce.

Menurutnya, untuk memajaki e-commerce secara adil, Indonesia perlu belajar dari Uni Eropa, yaitu menerapkan origin principle untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

"Prinsipnya, pajak e-commerce dipungut di negara yang menjual, lalu sharing dengan negara tujuan. Jadi memajaki e-commerce harus bekerja sama," katanya.

Namun Yustinus melihat target pajak tahun depan masih sulit tercapai 100 persen. Ia memperkirakan shortfall Rp 113,74 triliun-Rp 188,72 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak hanya akan terkumpul Rp 1.094,88 triliun atau 85,3 persen dari target," katanya.

Pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiajdi sependapat.

Menurutnya pungutan pajak e-commerce bisa mendongkrak penerimaan negara. Namun agar efektif maka harus ada National Payment Gateway, sehingga memudahkan penarikan PPN di setiap transaksi digital. (Choirun Nisa, Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "E-commerce kunci kejar target pajak 2018" pada Rabu (23/8/2017)

 

Kompas TV Industri E-Commerce Tumbuh Berkembang di Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com