Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Restrukturisasi Kredit Kembali Diperketat, Ini yang DIlakukan Bankir

Kompas.com - 23/08/2017, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut aturan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2015. Dengan demikian, aturan restrukturisasi akan lebih ketat.

Selain karena aturan itu sejatinya memang akan berakhir Agustus 2017, OJK menilai rasio non performing loan (NPL) perbankan kian semakin baik.

Mengutip Kontan, Rabu (23/8/2017), penurunan NPL terlihat dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per Juni 2017. Pada periode itu, rasio NPL sebesar 2,96 persen atau lebih rendah dari setahun lalu yakni 3,05 persen.

Rasio NPL per Juni 2017 itu juga yang paling rendah di sepanjang sepanjang ini. Mengutip riset Mandiri Sekuritas yang dipublikasikan Senin (21/8/2017), antara periode Januari Mei 2017, rasio NPL perbankan sekitar 3,04 persen hingga 3,16 persen.

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang, OJK akan mengumumkan secara resmi pencabutan relaksasi restrukturisasi kredit, Kamis (24/8/2017). "Kami sudah menyurati perbankan terkait hal ini," terang Heru, Selasa (22/8/2017).

Heru memastikan tidak akan ada dampak signifikan dari langkah OJK ini. Sebab, rasio permodalan perbankan atau capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan Indonesia masih cukup kuat, yakni mencapai 22 persen.

Konsekuensi pencabutan ini adalah bank kembali harus tunduk pada aturan lama dalam merestrukturisasi kredit. Bank harus mempertimbangkan tiga pilar yakni kemampuan pembayaran debitur, prospek industri dan prospek perusahaan.

Saat relaksasi diberlakukan, bank boleh memakai pertimbangan salah satu pilar untuk merestrukturisasi kredit bermasalah.

Kendati rasio NPL perbankan menurun, merujuk data SPI, hingga Juni 2017 kredit dalam kolektibilitas 2 atau dalam pengawasan khusus, naik 11,75 persen dari periode sama tahun 2016 menjadi Rp 248,33 triliun.

Joni Swastono, Komisaris Bank Negara Indonesia (BNI) mengatakan, BNI menyiapkan tim khusus untuk menangani restrukturisasi kredit.

"Kami ada tim khusus yang menangani kredit dalam perhatian khusus yang sudah mau turun ke NPL," kata Joni.

Chrisna Pranoto, Group Head of Compliance Bank Mandiri bilang, pihaknya tetap menggunakan prinsip tiga pilar dalam merestrukturisasi kredit. "Kalau nasabah direstrukturisasi, kami tidak hanya melihat kemampuan bayar, juga dua pilar lain," kata dia.

 

Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Upaya bankir pasca restrukturisasi kredit diubah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com