Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Melepaskan Duo Bos First Travel Tidak Akan Menyelesaikan Masalah...

Kompas.com - 24/08/2017, 08:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terus bergulir, baik kasus perdata maupun pidananya. Saat ini, ribuan jemaah sudah melapor ke crisis center di Bareskrim Polri, sembari menunggu pengembalian dananya.

Sebagian jemaah bahkan mendatangi DPR, meminta pemerintah memberangkatkan mereka dengan dana haji. Sementara sebagian jemaah lain menempuh upaya di pengadilan.

Di sisi lain, pengacara First Travel bersikukuh bahwa pihaknya masih bisa memberangkatkan umrah sejumlah jemaah yang membayar dengan harga paket premium, bukan yang promo.

Agar jemaah bisa berangkat, pengacara bersikeras agar dua bos First Travel, pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dibebaskan.

Si pengacara bahkan berencana menuntut Kementerian Agama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai menghambat proses pemberangkatan jemaah dengan menahan duo bosnya.

Sebelumnya, pengacara First Travel lain, yang akhirnya mengundurkan diri, meminta negara bertanggungjawab memberangkatkan puluhan ribu jemaah umrah First Travel. Sebab, pemerintah sudah membekukan izin perusahaan tersebut.

Bagaimana melihat persoalan First Travel dari kacamata hukum bisnis, apakah perusahaan ini memang bisa menuntut negara? Bagaimana pula nasib jemaahnya? Serta pelajaran apa yang dipetik dari kasus ini?

Erwin Kurnia Winenda, praktisi hukum korporasi yang juga menjabat sebagai Penasihat Hukum dan Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners memiliki pandangan tersendiri.

Menurut Erwin, diperlukan ketegasaan Pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Terutama, agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat akan selalu mewaspadai dan kritis pada setiap penawaran jasa umrah atau haji dengan model bisnis yang serupa

Dia menilai, pemerintah dalam melakukan tindakan terhadap manajemen PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tentunya bertujuan untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

Nah, bagi konsumen First Travel yang menuntut Pemerintah untuk melepaskan para tersangka sehingga calon jamaah dapat diberangkatkan umrah, secara hukum korporasi tidak memiliki alasan yang kuat, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Tindakan penahanan para tersangka dan/atau pencabutan izin usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang dilakukan oleh Pemerintah bukan menjadi penyebab tidak diberangkatkannya para konsumen First Travel.

Penyalahgunaan dana para calon jamaah yang diduga dilakukan oleh para tersangka-lah yang menjadi penyebab tidak dapat diberangkatkannya para calon jemaah umrah.

2. Manajemen First Travel dalam anggaran dasarnya tentu memiliki mekanisme pendelegasian apabila berhalangan karena sebab apapun termasuk karena dilakukannya penahanan.

Sehingga apabila usaha First Travel dijalankan sesuai dengan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU)-nya dan dana para calon jemaah digunakan sesuai dengan peruntukan dan amanahnya, para calon jemaah tetap dapat diberangkatkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com