Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Beri Pendampingan Hukum ke Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Kompas.com - 24/08/2017, 11:55 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberikan pedampingan hukum dengan menunjuk kuasa hukum kepada pejabatnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan melakukan pedampingan, di mana (akan dikerahkan) biro hukum Kementerian Perhubungan dan lawyer, " ujar Budi Karya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menerangkan, Kementerian Perhubungan akan mengirimkan surat ke KPK mengenai pendampingan hukum penjabat yang terjaring OTT.

"Selain itu Kami akan bersurat ke Presiden mengenai ini," tutur dia. 

Meski demikian, Budi Karya tidak menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang menjerat pejabatnya. Sebab, hingga saat ini dia belum mendapatkan pernyataan resmi dari KPK mengenai OTT tersebut. 

Namun, Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ini berharap kejadian ini menjadi momentum untuk pembersihan dari korupsi terhadap pejabat dan pegawai Kementerian Perhubungan. 

"Sekali lagi, saya sampaikan permintaan maaf. Semoga kami tetap bisa melakukan program pemerintah," pungkas dia. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan  OTT kepada salah satu pejabat Kemenhub pada Rabu (23/8/2017) Malam. Diduga pejabat yang terjaring OTT seorang Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com