Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Tetapkan Skema Baru Pensiunan

Kompas.com - 24/08/2017, 15:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema baru pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, implementasi skema baru pensiun akan dilaksanakan tahun 2018.

"Itu dalam kajian ya utamanya adalah membuat supaya pensiunan pegawai negeri bisa lebih baik kondisinya. Kondisi yang lebih baik dari sekarang ini kan pensiun mendapat 75 persen dari gaji pokok, itu sangat kecil," kata Suahasil, kepada wartawan, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (24/8/2017).

Karena pendapatan yang kecil itu, lanjut dia, banyak pensiunan yang kehidupannya memprihatinkan. Karena alasan inilah pemerintah mengubah skema pensiunan. Namun hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji perubahan skema dari pay as you go (dibiayai dari APBN) menjadi fully funded (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja).

"Tentu kami mengkaji seluruh opsinya. Termasuk koridor, melihat keuangan negaranya seperti apa, itu yang lagi kami diskusikan," kata Suahasil.

Dia menolak menjelaskan lebih spesifik mengenai skema baru pembayaran pensiunan ini. Sebab, pihaknya juga belum menyelesaikan kajian. Yang terpenting, lanjut dia, nantinya skema baru ini dapat membuat pensiunan semakin manusiawi.

"Tujuan yang lebih penting dikomunikasikan karena pemerintah ingin di dalam RAPBN 2018 untuk memulai adanya perbaikan sistem pensiun. Sekarang ini kita melakukan kajian, nah seperti apa, ini yang sedang kami dalami," kata Suahasil.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa implementasi program pensiun baru untuk PNS akan dilakukan pada 2018. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para purna PNS.

Selama ini PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan. Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok. Akibatnya, membebani APBN.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

"Kami perbaiki manfaat sistem pensiun secara bertahap, sehingga keseluruhan gaji sampai dengan pensiun bisa mengalami perbaikan dan tidak menjadi distorsi dari tingkah laku para aparatur negara yang tugasnya melayani masyarakat," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com