Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Tetapkan HET pada Beras, Ini Harganya

Kompas.com - 24/08/2017, 16:44 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bahan pokok beras. Terdapat tiga jenis beras yang ditetapkan HET diantaranya, beras medium, beras premium dan beras khusus.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET pada beras ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat untuk membeli beras.

Selain itu, kata dia, tingkat kemiskinan dilihat dari kemampuan masyarakat membeli bahan pokok terutama beras.

"Beras memberikan kontribusi terhadap inflasi 26,6 persen. kemudian saya juga sampaikan bahwa jenis beras yang sekian banyak itu akhirnya bisa kita sepakati hanya tiga jenis beras," ujar Enggartiasto di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

(Baca: HET Beras Dikabarkan Sudah Final, Pedagang Resah)

 

Mantan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) ini menuturkan, pedagang beras diperbolehkan untuk menjualkan harga beras dibawah HET, tetapi tidak diperkenankan untuk menjual di atas HET.

"Ini kami buat simplifikasi dari HET-nya. Artinya, turun boleh, di bawah itu boleh, di atas itu enggak boleh untuk dua jenis beras," jelas dia.

Enggartiasto menambahkan, penetapan HET pada komoditas beras ditetapkan berbeda masing-masing wilayah.

Adapun HET pada beras diantaranya: Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Kompas TV Jelang Ramadhan, Harga Beras Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com