Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ingatkan Taksi Daring Mengangkut Manusia

Kompas.com - 25/08/2017, 14:00 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Lantaran pada praktiknya taksi dalam jaringan (daring/online) mengangkut manusia, tetap diperlukan peraturan tegas untuk perlindungan terhadap manusia itu. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengemukakan hal itu sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com hari ini. "Peraturan itu menyangkut keselamatan manusia," katanya.

Ia menyebutkan beberapa peraturan untuk keselamatan itu antara lain uji kir atau kelayakan pakai kendaraan. Harus ada juga standar layanan konsumen. "Pemerintah harus tegas terhadap beroperasinya taksi online," katanya lagi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melayangkan surat bernomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Surat itu terkait dengan uji materi peraturan menteri tersebut tentang taksi daring. (Baca: 14 Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Menhub Minta Masyarakat Tenang)

Pada bagian selanjutnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Sekjen DPP Organda) Ateng Aryono mengatakan harus terus dicari pandangan yang luas tentang taksi daring dari berbagai pihak, termasuk Organda. Salah satunya soal tarif batas atas dan bawah.

Menurut hematnya, tarif batas atas untuk melindungi konsumen atau pengguna supaya operator taksi online tidak semena-mena mengenakan tarif atasnya. "Sementara, tarif batas bawah dimaksudkan untuk melindungi pengemudi agar memperoleh tarif yang wajar,"  katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya sebelumnya meminta masyarakat tidak resah dengan keputusan MA. Karena,pihaknya segera akan mencari solusi untuk merumuskan kembali peraturan tentang taksi online ini. Berdasarkan alasan itulah, Kemenhub akan mengumpulkan para ahli dan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan beroperasinya taksi online ini. (Baca: Kemenhub Kaji Aturan Baru Taksi Online)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com