Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas Sepakati Ide Kelola Zakat Seperti Pajak

Kompas.com - 26/08/2017, 20:34 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo sepakat dengan ide Menteri Keuangan Sri Mulyani agar zakat dapat dikelola seperti pajak.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan itu disebutkan bahwa zakat dikelola oleh negara layaknya pengelolaan pajak. Hanya saja, lanjut dia, ada klausul yang mesti diubah.

"Saya setuju dengan (pendapat) Bu Sri Mulyani, zakat itu dikelola seperti pajak. Tapi terlebih dahulu undang-undangnya diubah, zakat itu tidak lagi optional tapi wajib bagi semua muslim," kata Bambang, seusai menghadiri 2nd Annual Islamic Finance Conference, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani merupakan amanat surat Al-Baqarah ayat 103. Bahwa zakat itu wajib dan dikelola oleh negara seperti halnya pajak. Kemudian pemerintah wajib memungutnya dan wajib bagi masyarakat untuk membayarnya.

Jika hal ini terjadi, lanjut dia, maka akan terjadi lonjakan besar terhadap penerimaan zakat. Hal ini sama seperti yang sebelumnya telah dilakukan Malaysia.

"Zakat itu menjadi wajib dan siapapun yang membayar zakat, kemudian bisa dimasukkan ke dalam utang pajak," kata Bambang.

Kemudian zakat akan dikelola sesuai syariah Islam. Dengan demikian, dia berharap, kemiskinan akan semakin terkurangi. Sebab, pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan 1 persen tiap tahunnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menginginkan zakat dapat dikelola secara baik seperti pajak. Menurut dia, potensi penerimaan negara dari zakat tergolong besar. Menurut data Baznas, potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 217 triliun atau setara 18 miliar dolar AS per tahun atau lebih dari 10 persen anggaran pemerintah.

Namun, karena tidak dikelola dengan baik, jumlah zakat yang dikumpulkan tak mencapai 2 persen. Padahal, lanjut dia, dana sosial Islam seperti zakat dan wakaf dapat menjadi sumber pendanaan inovatif untuk pembangunan berkelanjutan.

"Kami harus mengedukasi masyarakat untuk meyakinkan, karena pengelolaan dana ini hampir sama dengan pajak, anda membayar dan tidak mengharapkan itu kembali. Ini bagian dari Anda sebagai warga negara harus bayar pajak, dan sebagai muslim ada keyakinan harus bayar zakat," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com