Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Perlindungan Pekerja Migran BPJS Diganjar Penghargaan

Kompas.com - 28/08/2017, 10:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi jaminan sosial ASEAN atau ASEAN Social Security Association (ASSA) memberikan penghargaan terhadap program perlindungan pekerja migran BPJS Ketenagakerjaan di kategori Insurance Coverage.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, penghargaan itu harus jadi motivasi agar mengedepankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semoga ke depannya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera tercapai", ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Penghargaan itu diberikan ASSA Dalam 34th ASSA Board Meeting yang diselenggarakan di Udonthani, Thailand pada 23 Agustus 2017 lalu.

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Sosialiasikan Perlindungan TKI di Taipei)

Program perlindungan jaminan sosial kepada TKI baru diluncurkan pada tanggal 1 Agustus 2017 lalu. Namun, dalam waktu 11 hari sejak diluncurkan, kepesertaan program itu sudah mencapai 20.000 orang.

Perlindungan bagi TKI ini meliputi tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela.

Perlindungan ini terdiri dari tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan. Iuran awal untuk program perlindungan TKI sebesar Rp 370.000. Selama masa penempatan kerja, peserta diwajibkan membayar sebesar Rp 333.000 untuk JKK dan JKM.

Selain itu, peserta juga bisa mengikuti program tambahan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp 105.000.

Sebelumnya, Agus Susanto mengajak jaminan sosial di Asia Pasifik untuk bersama sama melakukan investasi (joint investment) di Indonesia khususnya di proyek Infrastruktur. 

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Asia Pacific Investment Conference (APIC) di Bangkok, Thailand pada 22 Agustus 2017 lalu.

Agus meyakini, kerjasama Internasional bisa memberikan kontribusi yang baik bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perlindungan pekerja migran.

Kompas TV Santunan tunai kecelakaan kerja sebesar Rp 85 juta diberikan dengan beasiswa untuk anak almarhumah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com