Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, BI Akan Terbitkan Aturan "Fintech"

Kompas.com - 28/08/2017, 15:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech).

Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam transaksi digital. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menuturkan, kini bank sentral tengah menyiapkan aturan tersebut.

Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat mendukung fintech dalam berinovasi namun tetap dalam lingkup yang telah ditetapkan.

"BI sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech dalam inovasinya supaya tetap berjalan, tapi dengan governance (tata kelola) yang baik," jelas Eni di sela-sela seminar internasional di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (28/8/2017).

(Baca: Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

 

Menurut Eni, aturan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen dapat merasa aman dan nyaman saat bertransaksi keuangan dengan fintech.

Ia menyatakan, aturan BI itu akan memuat klausul terkait regulatory sandbox. Maksudnya, perusahaan rintisan fintech dapat berinovasi, namun tetap sesuai dengan persyaratan dan aturan BI.

Beberapa waktu lalu, bank sentral menyatakan bakal menerbitkan aturan mengenai fintech sistem pembayaran. Aturan tersebut direncanakan terbit pada akhir tahun 2017 ini.

Dengan aturan itu, maka pelaku industri fintech dapat dimonitor perkembangannya. Selama ini, aturan mengenai fintech belum pernah diterbitkan.

Kompas TV Untuk membahas lebih lengkap soal sinergi bank dan Fintech, sudah hadir product and customer experience BTPN WOW, Achmad Nusjirwan Sugondo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com