JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta menggandeng 7 bank pembangunan daerah (BPD) untuk mendukung implementasi penerapan transaksi nontunai pemerintah provinsi.
BPD tersebut antara lain BPD Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1866/51-2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten dan kota pada tanggal 17 april 2017.
"Kesepakatan antara 7 BPD tersebut didasari pertimbangan keberhasilan implementasi Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI yang telah menerapkan transaksi non tunai di lingkup Pemprov," ujar Kresno dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2017).
(Baca: Bank DKI Targetkan Penyaluran Kredit Rp 28 Triliun Tahun Ini)
Per Juni 2017 tercatat 811 SKPD dan UKPD DKI Jakarta yang sudah menggunakan Cash Management System. Ke depan, imbuh Kresno, Bank DKI masih akan menggandeng sejumlah bank pembangunan daerah lainnya terkait dengan penerapan transaksi non tunai.
Bank DKI juga mendukung transaksi nontunai di lingkup Pemprov DKI Jakarta melalui sistem Jakarta One, antara lain E-Retribusi, pemberian subsidi daging, subsidi transportasi, Pajak Kendaraan Bermotor, e-ticketing, E-Parking dan lain sebagainya.
"Selain sektor pemerintah, Bank DKI terus aktif mendukung transaksi non tunai di sektor ritel dengan sejumlah produk non tunai seperti JakCard, JakMobile dan JakOneMobile," terang Kresno.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.