Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Ingin Populasi Mobil Listrik Mencapai 20 Persen di 2025

Kompas.com - 29/08/2017, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menginginkan populasi mobil listrik mencapai 20 persen dari seluruh mobil di Indonesia pada 2025.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses membahas regulasinya di Kementerian Perindustrian bersama dengan Kementerian Keuangan. Pembahasan regulasi juga terkait tarif pajak mobil listrik

"Untuk Indonesia kita batasi 20 persen tahun 2025 berbasis mobil listrik. Dari sekarang sampai 2025 ada mesin berbasis hibrida, tentu ke depan kita lihat berapa besar teknologi itu akan berkembang," kata Airlangga di Jakarta, Senin (28/8/2017), seperti dikutip dari Antaranews.com

Menurut Airlangga, mobil listrik basisnya kilowatt dan km/liter. Sehingga nantinya targetnya di atas 30 km/liter untuk yang hibrida.

(Baca: Pemerintah Dorong Industri Mobil Listrik Domestik)

"Yang (mobil) listrik akan kita permudah khusus untuk PPN Barang Mewah, bea masuk maupun bea impor," kata dia.

Airlangga menambahkan pemerintah juga akan mengatur mekanisme impor mobil listrik mulai dari Incompletely Knocked Down (IKD), Completely Knocked Down (CKD) maupun Completely Build Up (CBU).

"Di awal berbasis CBU karena itu untuk prototiping dan tes pasar. Kedua, tentu berbasis CKD. Jumlah lokal konten dari industri berbasis listrik itu berbeda dengan motor engine biasa, karena supliernya jauh lebih sedikit dan mesinnya lebih sederhana," papar Airlangga.

Mengenai infrastruktur pendukung, Airlangga mengatakan bahwa yang dibutuhkan antara lain colokan listrik untuk mengisi ulang baterai.

"Untuk teknologi yang lain self charging ada double engine, jadi mesin biasa ada di mobilnya, sehingga langsung men-generate listrik untuk men-charger, yang self charging tidak memerlukan dicolok. Jadi tidak perlu plug," katanya.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan, kembali mangkir pada panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com