JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan e-commerce JD.ID yang merupakan anak usaha dari JD.com asal China menyatakan siap mengikuti aturan perpajakan pada perdagangan digital atau e-commerce di Indonesia.
Head of Marketing JD.ID, Timothius Martin mengatakan, sebagai salah satu pemain industri e-commerce di Indonesia pihaknya tidak bisa dalam posisi yang kontra dengan pembuat kebijakan.
"Kami sebagai pemain e-commerce tidak bisa pro kontra dengan government, kami percaya government pasti akan berikan yang terbaik," ujar Timothius kepada Kompas.com usai konferensi pers kerja sama JD.ID dengan Citilink di Raffles Hotel, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Dengan demikian, Timothius menegaskan, pihaknya akan menjalankan dan mengikuti aturan perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah. "Kami juga bermain dalam suatu aturan yang ditetapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Perlindungan Konsumen, Indonesia E-Commerce Association (idEA) Even Alex Chandra berharap agar pemerintah menerbitkan aturan maupun kebijakan yang tidak menggangu roda bisnis e-commerce di Indonesia yang saat ini sedang tumbuh pesat.
"Kalau memang mau dikenai pajak, sudah semestinya sesuai dengan prinsip peta jalan e-commerce saja. Asing, lokal, semua mendapat perlakuan hukum yang sama," tegasnya.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 terkait peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map E-Commerce.
Namun demikian, aturan tersebut belum mengatur secara jelas bagaimana teknis pungutan pajak terhadap perdagangan elektronik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.