Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Investasi Belum Lepas dari Belenggu Ego Sektoral

Kompas.com - 01/09/2017, 13:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk mendobrak hambatan dalam proses penerbitan izin usaha.

Sebagai tahap awal, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.

Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong berharap, kehadiran Satgas bisa menekan ego sektoral kementerian dan lembaga yang membuat layanan pemberian izin usaha tidak optimal.

"Satgas memiliki tujuan yang jelas dan tegas di mana nasib investor, nasib proyek menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

(Baca: Kalahkan Inflasi dengan Investasi Sejak Muda)

Menurut Thomas, kementerian dan lembaga tak bisa lagi hanya memperdulikan proyek atau investasi yang berkaitan dengan kementeriannya sendiri. Namun juga memikirkan proyek atau investasi di sektor lain yang terkait.

"Kan Menkes pernah mengatakan, kesehatan bukan hanya tugas Menkes tetapi tugas kita bersama. Gimana Menkes mau jaga kesehatan masyarakat kalau enggak ada investasi di pabrik obat?," kata dia.

BKPM percaya, kehadiran Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan mampu mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

Selain itu Satgas juga dipercaya akan mampu menggenjot kerja sama tim kementerian dan lembaga.

(Baca: Pemerintah Terbitkan Perpres Kemudahan Izin Usaha)

Nantinya Satgas kemudahan investasi akan diisi oleh para pejabat eselon 1 dari semua kementerian dan para pejabat lembaga negara yang bertangung jawab langsung kepada kelancaran pemberian izin berusaha.

Sebelumya, pemerintah mengakui layanan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum berjalan optimal. Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Eddy Putra Irawadi bahkan menyebut PTSP menjengkelkan.

Selama ini layanan PTSP disebut belum terhubung dengan pengurusan izin investasi di daerah. Akibatnya, calon investor tetap harus mengurus izin investasi di pusat dan daerah.

Hal ini kerap dikeluhkan lantaran prosesnya yang rumit dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Akibatnya, para calon investor justru memutuskan untuk tidak jadi berinvestasi di Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Koordinator Perekonomian, hanya 27 persen Penamaan Modal Asing (PMA) yang terealisasi dalam 7 tahun terakhir. Sementara itu realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya 32 persen.

Kompas TV Di paruh pertama tahun ini, pertumbuhan ekonomi hanya melaju 5,01%

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com