Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Gusar dengan Kepastian Kontrak Freeport

Kompas.com - 03/09/2017, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Keinginan pemerintah memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai 2041 mulai memantik gusar. Salah satunya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski pemerintah kelak bisa mendapatkan 51 persen saham Freeport Indonesia serta mendapatkan pajak yang lebih besar, DPR minta agar pemerintah memastikan semua janji-janji perusahaan ini, semisal membangun pabrik pemurnian tembaga dan emas atawa smelter.

"Kesepakatan antara pemerintah dan Freeport kemarin masih semu, belum ada kepastian negosiasi," ujar Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Hari Purnomo.

Hari mengaku curiga dengan keengganan Freeport melepas saham divestasi 51 persen sahamnya di tahun 2017 ini, sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

(Baca: Janji Bangun Smelter, Freeport Siapkan 2,3 Miliar Dollar AS)

Sebaliknya, deal awal antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta CEO Freeport Mc Moran menyebut, pelepasan 51 persen saham Freeport baru akan terjadi di 2021, yakni 5 tahun pasca perubahan kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus alias IUPK).

"Ini bertentangan dengan Undang-Undang Minerba No. 04/2009," kata dia.

Pasalnya UU Minerba berikut aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba, divestasi saham Freeport harusnya mulai dilakukan tahun 2016.

"Jadi kesepakatan final harus sesuai dengan amanat UU Minerba. Deal sekarang jauh, bahkan bisa gagal," tegasnya.

Syaikul Islam Ali, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai PKB mendukung Indonesia menasionalisasi Freeport.

Tetapi, kesepakatan divestasi 51 persen tanpa adanya nilai valuasi saham hanya omong kosong dan masih mentah. Kesepakatan divestasi harus satu paket dengan valuasi, ujarnya.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Satya W Yudha bilang, kesepakatan itu harus jadi momentum memperkuat posisi tawar Indonesia.

"Pemerintah Indonesia tetap harus tegas, dan Freeport Indonesia harus tunduk hasil negosiasi tersebut," terangnya. (Pratama Guitarra)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Parlemen gusar kontrak Freeport" pada Sabtu (2/9/2019)

Kompas TV Karyawan PT Freeport Indonesia Memblokade Jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com