Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhimpunan Kreditur Ajukan Tambahan Pengurus PKPU 7-Eleven

Kompas.com - 04/09/2017, 17:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan kreditur 7-Eleven yang terdiri dari 11 kreditur mengajukan surat permohonan penambahan pengurus dalam perkara nomor 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum perhimpunan kreditur 7-Eleven, David Maruhum L Tobing, mengajukan surat permohonan tersebut kepada majelis hakim pada sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia (MSI), pemegang lisensi gerai 7-Eleven, Senin (4/9/2017).

Dalam permohonannya, anggota perhimpunan kreditur 7-Eleven menyampaikan PT MSI memiliki banyak utang dengan total tagihan mencapai Rp 70 miliar.

"Banyaknya jumlah kreditur dan besarnya tagihan ini membuktikan bahwa proses PKPU ini bukan perkara yang mudah, dan berpotensi terabaikannya hak-hak para kreditur dan menambah kerugian lebih besar jika pengurusannya hanya dilakukan seorang saja," kata David, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Saat ini, pengurus proses PKPU PT MSI adalah Noni Ristawati Gultom. Pada kesempatan itu, perhimpunan kreditur 7-Eleven mengajukan nama pengurus tambahan, yakni Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, Willing Learned, dan Verry Sitorus.

PKPU terhadap PT MSI sebelumnya diajukan oleh dua supplier makanan dan minuman, PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa. Pemohon PKPU mengajukan tagihan kepada PT MSI sebesar Rp 2 miliar, dengan rincian tagihan PT Soejach Bali sebesar Rp 1,8 miliar dan PT Kurniamitra Duta Sentosa sebesar Rp 200 juta.

Dalam mengurus harta debitur, pemohon mengajukan Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus. Sedangkan perhimpunan kreditur 7-Eleven sebelumnya tidak bergabung atau mengajukan PKPU kepada PT MSI.

Mereka baru mengajukan permohonan penambahan tagihan pada persidangan hari ini. David berharap, jalur restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga dapat menjadi solusi meringankan kerugian kreditur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com